Aplikasi Quick Count Hitung Cepat Web & Android

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Pulang Pisau Sidang Perkara Online Cegah Penyebaran Covid-19

  • Oleh James Donny
  • 07 April 2020 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada sidang perkara dilakukan secara online.

Demikian pelaksanan 3 perkara di antaranya perkara narkotika dan kehutanan yang digelar Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Selasa, 7 April 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi melalui Kasi Pidum Pratomo Suryo Sumaryono mengatakan dengan pelaksanaan sidang online ini maka penuntut umum berada di kantor kejaksaan, sedangkan hakim di Kantor Pengadila Pulang Pisau dam terdakwanya di Rutan Kuala Kapuas.

"Cara ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut surat Jaksa Agung 27 Maret 2020 tentang optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran corona virus (Covid-19)," terangnya. 

Menurutnya sidang menggunakan video conference ini tidak akan mengganggu jalannya sidang yang memang digelar dalam kondisi darurat Covid-19. “Persidangan harus tetap berjalan,” imbuhnya. 

Demikian juga jika perkara yang ada tidak disidangkan, maka akan terjadi penumpukan persidangan dan hal itu akan membahayakan, karena nanti jika masa tahanan terhadap terdakwa habis berakibat terdakwa bebas demi hukum.

Mekanisme persidangan telah diatur sedemikian rupa oleh instansi kejaksaan, pengadilan dan Rutan untuk tetap melindungi hak terdakwa, sehingga tetap tercapainya tujuan penegakan hukum yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan. (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru