Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara 1 Tahun 10 Bulan karena Gondol Motor dengan Modus Pinjam untuk Beli Semangka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2020 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hermanto, terdakwa kasus penggelapan 1 unit sepeda motor dengan modus meminjam untuk beli buah semangka dituntut oleh JPU penjara 1 tahun 10 bulan melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020.

JPU Widha Sinulingga menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 10 bulan penjara, lantaran perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

"Menyatakan barang bukti satu unit sepeda motor dikembalikan kepada saksi korban," ujarnya. Kemudian semua tuntutan penjara sepenuhnya dikurangkan selama terdakwa dalam penahanan dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu.

Atas tuntutan ini ketua majelis hakim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa yakni menerima, membela atau memohon keringanan. Terdakwa pun memohon keringanan.

"Saya mohon hukuman yang seringan - ringannua yang mulia, saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu saya juga sebagai kepala rumah tangga," ucap terdakwa.

Atas permohonan terdakwa majelis hakim akan mempertimbangkannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.

Aksi terdakwa dalam penggelapan satu unit motor Honda GL dengan Nopol KH 6711 GP, milik Sumarmo warga Jalan A. Yani Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, pada April 2019.

Modusnya terdakwa pergi ke warung Saksi, lalu memesan kopi, kemudian minjam motornya dengan alasan mobilnya rusak dan mau belikan semangka untuk orang bengkel.

Namun setelah ditunggu lama terdakwa tidak kembali dan ternyata membawa kabur motor tersebut ke kota Sampit, Kotim. (DANANG/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru