Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Puluhan Tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dibebaskan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 07 April 2020 - 23:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palangka Raya dibebaskan atau diberikan asimilasi dan hak integritas.

Pemberian asimilasi dan hak integritas terhadap puluhan warga binaan ini guna melakukan pencegahan dan penyebaran Covid-19 di dalam Lapas. Kebijakan ini sesuai Peraturan Kemenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

"Hari ini 20 tahanan dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus corona," kata Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Syarif Hidayat melalui Kasubsu Bimbingan Permasyarakatan dan Perawatan, Agung Sutrisno, Selasa 7 April 2020.

Dia menjelaskan sejumlah tahanan yang mendapat asimilasi ini wajib tinggal di rumah dan dilarang berkeliaran di luar.

"Kepada warga binaan yang mendapat asimilasi tidak boleh ke luar rumah dan wajib mentaati peraturan pemerintah untuk menghindari penyebaran virus corona," tegasnya.

Lapas Kelas II A Palangka Raya hingga saat ini telah membebaskan para tahanan 64 orang dari total 686 narapidana.

"Nantinya kita akan memberikan kembali kepada 20 tahanan untuk mendapatkan asimilasi dan hak integritas," tambahnya.

Dia berharap kepada seluruh Narapidana yang mendapat asimilasi di rumah agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan wajib menerapkqn kelakuan yang baik. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru