Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jakarta PSBB, 8 Sektor Diberi Pengecualian

  • Oleh Inilah.com
  • 08 April 2020 - 07:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta bakal dilakukan pada Jumat 10 April 2020 mendatang. Meski demikian, ada beberapa sektor diberikan pengecualian tetap menjalankan fungsinya.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan ada delapan sektor yang memperoleh pengecualian tersebut.

Pertama sektor kesehatan. Kedua sektor pangan,makanan dan minuman. Ketiga sektor energi, seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Keempat komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal. Lalu kegiatan logistik atau distribusi barang,

"Ketujuh kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelotong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan. Kedelapan adalah sektor industri strategis di kawasan ibu kota," kata Anies, Selasa (7/4/2020).

Meski diberi pengecualian, lanjut Anies, kegiatannya dilakukan sesuai protap penangan Covid19. Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, ada fasilitas cuci tangan yang mudah dan rutin melakukan cuci tangan.

Sementara itu, kata Anies, dalam masa PSBB, kegiatan belajar akan terus seperti sebelumnya, tidak di sekolah tetapi di rumah. Semua fasilitas umum tutup, baik hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum.

Kemudian terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama. Pernikiahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begiti juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual kitan, tapi perayaan yang ditiadakan.

"Jakarta adalah pusat kegiatan perekomian di Indonesia. Karena itu dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama," tuturnya. (INILAH.COM)

Berita Terbaru