Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecelakaan Membuat Rekannya Tewas, Pegawai Honorer Jadi Pesakitan

  • Oleh Naco
  • 08 April 2020 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deni Chrismanto harus merasakan pengapnya ruang pesakitan penjara karena lelalaianya menewaskan Slamet Widodo dalam kecelanaan lalu lintas.

"Tersangka dalam kasus ini kita tahan, usai perkaranya dilimpahkan," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Rabu,  8 April 2020.

Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira jam 00.30 wib,  sewaktu pengemudi mobil pikap Ford Ranger warna merah Nopol KH 8516 AW yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Slamet Widodo

Pegawai honor itu melaju dari arah Sampit menuju Palangkaraya sesampainya di Jalan Cilik Riwut Km. 45 Desa Luwuk Ranggan Rt. 08 Rw. 05 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim tersangka mengantuk.

Akibatnya mobil yang dibawanya kemudian jatuh ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Sampit dan menabrak truk tangki dengan Nopol KH 8764 FN yang terparkir di bahu jalan sebelah kiri dari arah Sampit.

Akibat dari kecelakaan tersebut penumpang pikap tersangka Slamet Widodo alami luka di bagian kepala, dagu, dahi, serta dada kemudian di bawa ke Puskesmas Cempaga untuk mendapatkan perawatan selanjutnya di rujuk ke rumah Sakit dr. Murjani Sampit dan setelah mendapatkan perawatan meninggal dunia.

Dalam kasus ini ia dianggap melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru