Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

50 Napi Lapas Lapas Pangkalan Bun Mendapat Hak Pembebasan Asimilasi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 April 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 50 warga binaan Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, dibebaskan setelah mendapat hak asimilasi. Ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona jenis COVID-19,

Kepala Lapas Klas II B Pangkalan Bun Kusnan menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

"50 orang warga binaan tersebut terdiri dari 48 laki-laki dan dua perempuan. Mereka adalah warga binaan yang memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020," ujarnya, di Pangkalan Bun, Rabu, 8 April 2020.

Kusnan menjelaskan, adapun ketentuannya, syarat pertama sudah menjalani setengah masa pidana dan sisa dua pertiga hukumannya tidak lebih dari 31 Desember 2020.

Selain itu, para narapidana ini menjalani kasus tindak pidana umum dan narkoba dengan vonis di bawah lima tahun (pemakaian), bukan narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 seperti kasus korupsi, terorisme dan narkoba sebagai bandar.

Mereka yang mendapat hak asimilasi tersebut dikenakan wajib lapor melalui sistem daring serta diperintahkan berdiam diri di rumah tidak diperbolehkan berkeliaran dan berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotawaringin Barat.

"Sesuai tujuan Kemenkumham dalam memberikan hak asimilasi dan integrasi yaitu untuk membatasi interaksi antarmanusia dan mematuhi social distancing untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," tutup Kusnan. (DANANG/m)

Berita Terbaru