Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Kali Lakulan Pencurian, Pembobol Rumah Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 08 April 2020 - 18:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsul alias Sino dituntut jaksa Rahmi Amalia pidana selama 2 tahun penjara atas kasus pembobolan tanah milik Mesa Yunita.

"Memberatkan terdakwa sudah 4 kali melakukan tindak pidana itu," kata jaksa sidang Rabu, 8 April 2020.

Dalam kasus ini jaksa membidiknya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP setelah dianggap bersah mengambil uang, ponsel hingga perhiasan milik Mesa Yunita

Terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Kamis, 16 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Antang Barat V, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat ia jalan kaki dari rumahnya Jalan Menteng 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim menuju rumah korban Mesa Yunita dengan tujuan mencari sasaran rumah yang bisa tersangka ambil barang berharganya.

Setelah berada di belakang perumahan, terdakwa melompat pagar beton belakang rumah setelah berhasil melompati pagar.

Kemudian tersangka menuju pintu belakang rumah korban dan mencoba membukannya ternyata pintu tidak terkunci.

Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar terbuka dan tersangka lihat ada sebuah ponsel yang tergeletak di atas lemari kamar dan ada seorang perempuan tidur bersama seorang anaknya yang masih balita.

Ponsel tersebut diambil oleh terdakwa saat akan keluar tersangka melihat balita yang sedang tidur di kamar tersebut ada memakai perhiasan berupa kalung pada lehernya dan gelang pada pergelangan tangan kirinya.

Selanjutnya perhiasan tersebut diambil, tidak sampai di situ selanjutnya terdakwa mengambil kunci motor Honda Beat yang tergantung di dinding ruang tengah, kemudian tersangka menuju satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di teras rumah dan membuka jok motor tersebut.

Berita Terbaru