Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Antisipasi Covid-19 Pendatang Baru di Palangka Raya Wajib Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

  • Oleh Hendri
  • 09 April 2020 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Guna mencegah penyebaran covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya meminta kepada semua pendatang dari luar daerah untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Apalagi jika baru datang dari daerah yang ada pandeminya maka orang tersebut berstatus orang dalam pengawasan atau ODP. Sebab itu perlu melakukan isolasi mandiri dan melaporkan kedatangannya kepada RT dan RW setempat.

Sedangkan kekuarga tempat tinggal pendatang tersebut wajib melaporkan tamunya dengan menyertakan nama nomor KTP dan nomor telepon kepada ketua RT atau Kader Kesehatan terdekat.

Kemudian Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pengawasan terhadap orang yang bersangkutan dan jika tidak patuh akan dilakukan penindakan.

Jika ditemukan ada gejala batuk filek sesak nafas harus segera menghubungi layanan kesehatan terdekat kemudian tim medis akan menentukan apakah rujuk ke Puskesmas atau rumah sakit.


"Untuk diketahui dan ditaati bersama demi keselamatan bersama melawan Covid-19," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Kamis 8 April 2020. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru