Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Di Tengah Pandemi Covid-19, ATR/BPN Kobar Tetap Beri Layanan Maksimal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 April 2020 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai instansi layanan, Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kobar tetap memberikan layanan maskimal di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Pertanahan Kobar Handra Aledo Royke Pioh mengtakan, pelayanan tetap buka dan tetap memberikan layanan secara makasimal, sesuai petunjuk edaran Sekjen Kementrian ATR/BPN serta gugus tugas penangan dan pencegahan Covid-19.

"Layanan tetap kami buka, mulai pukul 09.00 dan pulang kerja, 16.00 WIB, dengan tetap mengikuti sesuai anjuran protokol gugus tigas covid-19," ujarnya, Rabu, 8 April 2020.

Adapun beberapa hal yang dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19, ialah dengan mengurangi jumlah pegawai, harus pakai masker, cuci tangan social distancing dengan menjaga jarak minimal 1 - 2 meter dan tidak berjabat tangan.

"Dalam sehari kita ada 10 pegawai yang turun, sebagai langkah social distancing, sementara yang tidak turun tetap bekerja dirumah atau Work From Home, dan tetap mengisi absensi," katanya.


Kemudian dalam hal pelyanan, pihaknya mengurangi tatap muka antara pemohon dengan loket pelayanan. Dengan cara pemohon atau masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan mengisi berkasnya didalam map plastik, mencantumkan nomor HP dan email, lalu di taruh boks yang disediakan diteras kantor.

"Jadi kami sediakan boks untuk menaruh berkas tepat didepan pintu masuk Kantor BPN Kobar," ungkapnya.

Setelah itu, petugas akan mengambil dan memeriksa kelengkapan dokumennya, kemudian akan di informasikan kembali mengenai kelengkapan dokumennya.

Adapun saat ini yang dilakukan tatap muka, yaitu pengambilan hasil akhir, misalnya pemgambilan sertifikat. Sebab itu wajib diserahkan secara langsung kepada pemiliki.

"Kami tidak asal memberikan hasil akhir sertifikat, kepada pemiliknya. Kalau pemiliknya tidak bisa hadir harus pakai surat kuasa," tutupnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru