Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bulungan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Sabu Berurusan Hukum Lagi Setelah Ajak Keponakannya Mencuri

  • Oleh Naco
  • 09 April 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Amat narapidana (Napi) kasus sabu bakal lama dipenjara. Kini diproses lagi dalam kasus pencurian bersama tersangka Enggi alias Wandri dengan korban Jafar.

"Saat itu yang berhasil diambil ponsel, uang dan cincin," kata Enggi saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 9 April 2020.

Menurut Enggi saat itu yang mengambil barang korban adalah Amat, termasuk yang punya ide. Sementara tersangka bertugas mengawasi situasi sekitar.

Perbuatan itu mereka lakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar jam 24.30 Wib di Jalan Putra Nelayan Rt 3 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Berawal pada Sabtu, 4 Mei 2019 saat Enggi duduk di depan rumah neneknya datang Amat mengajaknya untuk jalan- jalan, kemudian dengan berjalan kaki mereka menuju rumah Betang.

Melihat korban tertidur pulas dan mereka menuju pikapnya dan menemukan tas yang berisi 3 buah ponsel, uang Rp 600 ribu dan sebuah cincin.

Setelah berhasil ponsel dijual dengan harga ketiga buah itu Rp 1,8 juta. Oleh Amat keponakannya Enggi diberi Rp 400 ribu serta Madan diberi Rp 200 ribu. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru