Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Temannya Diamankan, Pemuda Ini Ngaku Serahkan Diri

  • Oleh Naco
  • 09 April 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Laki-laki berinisial Am terpaksa diproses dalam 2 kasus berbeda. Setelah selesai kasus sabu, kini kasus pencurian yang membelitnya turut diproses bersama rekannya berinisial En alias Wan. 

"Mengetahui (Am) diamankan, saya langsung menyerahkan diri," kata En, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis, 9 April 2020.

Am kala itu diamankan karena kasus pencurian. Namun petugas menemukan sabu darinya sehingga terlebih dahulu diproses dalam kasus sabu berikut divonis bersalah.

Keduanya ketahuan mencuri karena dari orang yang membeli ponsel korban. Dari situ, diketahui pencuri barang korban adalah mereka. 

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 5 Mei 2019 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Putra Nelayan, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim.

Berawal pada Sabtu, 4 Mei 2019 saat En duduk di depan rumah neneknya. Lalu datang Am mengajaknya untuk jalan- jalan. Kemudian, dengan berjalan kaki mereka menuju rumah Betang.

Melihat korban Ja, tertidur pulas, mereka menuju pikapnya dan menemukan tas yang berisi 3 buah ponsel, uang Rp 600 ribu dan sebuah cincin.

Setelah berhasil semua ponsel dijual seharga Rp 1,8 juta, Am memberikan En Rp 400 ribu. Sedangkan Ma Rp 200 ribu. Sisanya, digunakan untuk keperluan pribadinya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru