Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ikuti Suruhan Ayah Tiri, Perempuan Sabu Terancam 6,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 April 2020 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karena ikuti keinginan ayah tirinya, SWN terancam hukuman selama 6,5 tahun penjara atas kasus sabu. Tuntutan dibacakan Kamis, 9 April 2020.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa diberi waktu sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Fakta sidang terdakwa berurusan dengan hukum setelah mau disuruh mengambil sabu milik ayah tirinya, Yadi Sanjawa, karena dijanjikan upah. 

Terdakwa diamankan pada Senin, 30 Desember 2019 sekitar pukul 13.15 WIB di Jalan Hasan Mansyur RT 41 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa menerima kiriman uang dari orang tuanya Yadi Sanjaya sebesar Rp 6,1 juta yang kemudian diserahkan kepada seseorang. Kemudian orang tersebut menyerahkan satu bungkus plastik kecil berisi narkotika yang dimasukkan dalam kantong plastik hitam berisi beras untuk dikirimkan kepada Yadi Sanjaya yang berada di Kuala Kuayan. (NACO/m)


TAGS:

Berita Terbaru