Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas akan Perketat Pengawasan Angkutan Pendistribusi Bahan Pokok

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 April 2020 - 18:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecul Menengan (Disdagperinkop dan UKM) menerbitkan surat edaran untuk perketat angkutan distribusi bahan kebutuhan pokok.

Pengawasan terkait sarana angkutan pendistribusian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan bahan kebutuhan penting (banting) dan kebutuhan lainnya yang memasuki wilayah Kabupaten Kapuas.

Plt Kepala Disdagperinkop dan UMKM Kapuas, Batu Panahan mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi bupati untuk posko simpul perbatasan di Jalan Trans Kalimantan Km 14 Anjir Serapat maupun di Kecamatan Basarang adalah membatasi arus masuk orang, barang dan kendaraan sehubungan upaya pencegahan pendemi Covid-19.

"Kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan pembelian atau pendistribusian barang dari arah Banjarmasin maupun Palangka Raya dengan tujuan wilayah Kapuas agar dapat menunjukan surat jalan, atau invoice pembelian barang kepada petugas posko simpul Covid-19," ucapnya, Kamis, 9 April 2020.

Batu menuturkan jika dalam proses pendistribusian terjadi kendala di pos simpul perbatasan agar bisa berkoordinasi dengan Disdagperinkop dan UKM Kapuas.

Dia mengharapkan para pelaku usaha di wilayah Kapuas bisa menyampaikan informasi ini kepada para pelaku usaha dari mana asal barang tersebut.

"Nantinya ini perlu diketahui juga untuk para sopir yang mendistribusikan barang-barang tersebut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru