Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wabah Covid-19, Gapensi Kotawaringin Barat Minta Tidak Ada Denda Keterlambatan Penyelesaian Proyek

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 09 April 2020 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pandemi Covid-19 dipastikan terdampak terhadap pelaksanaan proyek, yang terancam molor penyelesaiannya. Terkait itu, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kotawaringin Barat pun meminta tidak ada sanksi berupa denda atas pekerjaan yang molor.

Ketua BPC Gapensi Kobar, Arief Asrofie mengatakan, wabah virus corona atau Covid-19 berdampak pada sektor industri konstruksi, terutama bagi pelaksana dengan kualifikasi kecil dan menengah.

"Kita akan mengajukan surat permohonan, apabila nanti ada perpanjangan waktu dalam penyelesaian proyek tersebut, tidak dikenakan denda," kata Arief Asrofie, Kamis, 9 April 2020.

Dia menjelaskan, dalam aturan keppres apabila mengajukan perpanjangan waktu, maka perpanjangan waktu itu akan didenda 1 per mil sepanjang tidak melampaui masa anggaran.

"Mengingat keadaannya seperti ini, musibah secara nasional bahkan internasional, maka kami akan mengajukan permohonan tidak ada sanksi administratif jika proyek molor," katanya.

Terkait Dampak Covid-19 ini, pemerintah pusat mengeluarkan regulasi atau Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa yang Bersumber dari DAK Fisik. Artinya yang belum mengalami kontrak, proses perencanaan dan persiapan kontrak-kontrak dibatalkan.

Selain itu, musibah ini juga tidak lepas dari konsekuensi dari pada APBD Kabupaten Kobar. Seperti rasionalisasi anggaran tahap pertama sebesar Rp 16 miliar.

"Barangsiapa yang pekerjaannya mengalami stagnan itu juga akan dikurangi, fenomena seperti ini cukup mengkhawatirkan rekanan, namun kita juga memahami kondisi saat ini," tutupnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru