Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bima Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Sanksi Jika ASN Lamandau dan Anggota Keluarga Langgar Larangan Mudik

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 April 2020 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau akan memberlakukan sanksi bagi aparatur sipil negara atau ASN yang melanggar larangan mudik atau bepergian ke luar daerah selama terjadinya pandemi corona atau Covid-19.


Larangan ini bertujuan mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di indonesia.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam surat edaran Bupati Lamandau nomor : 440/184/IV/BKPSDM/2020 tanggal 9 April 2020 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Kamandau nomor 440/161/III/BKPSDM-2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Larangan tersebut dikeluarkan atas berbagai pertimbangan, seperti resiko Covid-19 yang saat ini berstatus pandemi. Jika larangan ini dilanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Bupati Hendra, di Naga Bulik, Kamis 9 April 2020.

Bupati menyebut, larangan tersebut juga berpedoman pada keputusan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di indonesia.

"Namun jika ada ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik, wajib mengantongi izin dari atasannya masing-masing. Akan tetapi saya minta agar kepala OPD betul-betul selektif, jangan sampai ada alasan yang dibuat-buat," tegasnya.

Selain melarang ASN dan anggota keluarganya untuk mudik dan bepergian ke luar daerah saat pandemi Covid-19 saat ini, Bupati Hendra juga mendorong agar ASN dapat mengajak masyarakat lainnya untuk melakukan hal yang sama, baik saat ini maupun saat Idul fitri.
(HENDI NURFALAH)


Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat pimpin rapat bahas Covid-19, Rabu 8 April 2020 lalu.


TAGS:

Berita Terbaru