Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Limbah Medis di Palangka Raya Tidak Dibuang ke TPA

  • Oleh Hendri
  • 11 April 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini melalui Kabid Penataan Lingkungan, Yusran menjelaskan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Kalau limbah medis B3 tidak boleh dibuang ke TPA, sesuai ketentuan aturan harus dikirim ke pihak ketiga yang berwenang untuk dikelola," kata Yusran, Sabtu 11 April 2020.

Yusran menjelaskan, yang bisa dibuang ke TPA hanyalah limbah biasa seperti bahan organik dan nonorganik. Kalau limbah medis B3 itu dikelola secara akuntabel, karena dikawatirkan bisa menularkan penyakit kepada manusia.

"Jadi harus betul-betul dikelola, limbah padat cair harus dikelola menggunakan perlakuan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan" jelasnya.

"Kalau limbah medis berupa padat wajib dikelola dengan pembakaran suhu tinggi atau dikirim ke pihak ke tiga yang mempunyai izin," kata dia.

DLH dan instansi yang mengeluarkan izin operasional, seperti rumah sakit dipantau dinas kesehatan. Pihak juga melakukan pembinaan dan pengawasan agar limbah tersebut dikelola dengan standar mutu yang ditetapkan. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru