Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pedagang Pasar Wadai Ramadan Tidak Dilarang Jualan Asalkan Patuhi Aturan Pemerintah

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 12 April 2020 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo tidak melarang pedagang pasar wadai berjualan di bulan Ramadan, asalkan para pedagang mematuhi anjuran pemerintah terkait pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait apakah akan membangun fasilitas tempat berjualan pasar wadai atau tidak. Sebab di tengah pandemi virus corona ditakutkan penyebarannya sulit dikendalikan.

"Mengingat jika disiapkan fasilitas tempat berjualan pasar ramadan ini tentu akan menjadi salah satu lokasi berkumpulnya orang banyak. Jadi ini cukup rawan," katanya, Minggu, 12 April 2020.

Namun pihaknya tak melarang masyarakat yang ingin berjualan aneka makanan ramadan. Tapi nanti mungkin akan dicek oleh petugas kesehatan terkait penerapan protokol tentang pencegahan penyebaran virus corona.

"Jadi bukan hanya makanannya yang akan diperiksa. Tetapi pedagangnya juga akan diminta untuk mematuhi protokol pencegahan virus corona seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari bersentuhan langsung," ucapnya.

Edy mengharapkan pedagang atau masyarakat pada umumnya diminta memahami kondisi wilayah saat ini. Karena penyebaran virus corona ini sangat cepat dan siapapun bisa terkena.

"Saya memahami masyarakat mencari nafkah. Saya sama sekali tak melarang itu. Saya hanya menegaskan ketika masyarakat bekerja patuhi protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19," tandasnya. (M.BADARUDIN/B-6)

Berita Terbaru