Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Ditiru, Adik Ikuti Jejak Kakak Jadi Pencuri

  • Oleh Naco
  • 13 April 2020 - 10:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Perbautan remaja 17 tahun ini tidak patut ditiru. Kini harus masuk penjara karena pencurian kendaraan bermotor dan mengikuti jejak kakak kandungnya yang terlebih dulu berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Perbuatan itu dilakukan remaja itu bersama rekannya Epa. Mereka mengambil motor milik korban Ahyadie. Epa kini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Berkas tahap II sudah kami terima setelah perkaranya dilimpahkan penyidik," kata jaksa dalam kasus itu, Didiek Prasetyo Utomo, Senin, 13 April 2020.

Perbuatan itu dilakukannya Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Andjar Soegianto Km 4,5 Desa Rantau Katang, RT 3 RW 1 Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat keduanya jalan-jalan menggunakan sepeda motor melihat motor korban terparkir di depan rumah dinas tanpa terkunci satang.

Motor korban didorong menjauh dari lokasi kejadian. Bermodalkan gunting Epa berhasil memotong kabel kontaknya dan menghidupkannya hingga motor jenis Honda Supra X itu berhasil dibawa kabur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru