Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Napi Provokator Kerusuhan Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan

  • Oleh Teras.id
  • 13 April 2020 - 11:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa narapidana yang diduga menjadi provokator pemicu kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting, Manado akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Mereka semua adalah napi perkara narkoba.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Tejo Harwanto mengatakan para napi itu dibawa ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk diperiksa.

"Selanjutnya akan diproses pemindahan ke Nusakambangan," kata Tejo lewat keterangan pers Kemenkumham, Ahad, 12 April 2020.

Tejo menuturkan ada 41 narapidana yang dibawa ke Polda Sulut. Sebanyak 18 di antaranya diduga merupakan provokator kerusuhan.

"Mereka akan diperiksa dan diselidiki lebih lanjut,.” katanya. Kerusuhan di Lapas Tuminting terjadi pada Sabtu, 11 April 2020. Kejadian ini diduga terjadi karena napi perkara narkoba memaksa ingin dibebaskan.

Kemenkumham membebaskan 35 ribu napi dan anak sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas dan rumah tahanan yang kelebihan kapasitas.

Namun, kebijakan itu hanya diberikan kepada narapidana kasus pidana umum. Kasus narkoba dan korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa. 

Kerusuhan menyebabkan tiga blok Lapas Tuminting, Manado, terbakar. Saat ini kerusuhan sudah berakhir. Kemenkumham tengah mendata jumlah kerusakan untuk direnovasi. (TERAS.ID)

Berita Terbaru