Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Serdang Bedagai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Menyangkal Setubuhi Tetangganya

  • Oleh Naco
  • 13 April 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemuda yang merupakan seorang karyawan sawit ini menyangkal melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 14 tahun yang tidak lain tetangganya tersebut.

"Dalam keterangan terdakwa membantah semua keterangan korban dan saksi," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Senin, 13 April 2020. 

Menurut Agung, terdakwa mengakui hanya memeluk dan mencium korban dan mencabulinya saja. Tapi ia membantah telah menyetubuhinya.

Terdakwa dalam keterangannya menyampaikan bahwa korban pernah berpacaran dengan laki-laki lain sebelum kenal dengan terdakwa.

"Terdakwa tegaskan tidak ada adegan menutup mulut korban serta memberi ancaman kepada korban. Semua yg ada di BAP terdakwa akui karena terdakwa berada dibawah tekanan," ucap Agung.

Perbuatan terdakwa dilakukannya di kompleks perumahan karyawan di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Dalam dakwaan jaksa berawal saat korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada terdakwa.

Di situ terdakwa menarik korban masuk ke kamar dan mengunci pintu kamar di situ korban dipaksa berhubungan badan dengannya akan tetapi korban menolak dan berontak.

Korban sempat teriak dan berupaya kabur. Namun saat itu dihalangi oleh tersangka. Bahkan mulut korban dibekap oleh tersangka agar tidak teriak.

Korban ditampar dan diancam hingga akhirnya korban takut. Hingga pakaianya dilepas dan dicabuli kemudian disetubuhi oleh pria yang hanya tamat SD itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru