Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Pelaku Usaha Pariwisata Patuhi Perpanjangan Penghentian Operasional

  • Oleh Hendri
  • 13 April 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan pelaku usaha pariwisata dan objek wisata mematuhi aturan perpanjangan penutupan operasional sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan surat Nomor 556.1/359/DPKKO-PAR/IV/2020 perpanjang penutupan opersional diberlakukan bagi bar, pub, kafe, diskotik, bioskop, objek wisata, rumah biliar, tempat karaoke, dan tempat bermain anak.

Perpanjangan penutupan operasional usaha industri pariwisata ini berlangsung sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan akan dievaluasi kembali sesuai kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah setempat.

"Kami ingatkan agar dipatuhi, karena kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam rangka memininalisir penyebaran Covid-19," kata Fairid Naparin, Senin 13 April 2020.

Ia juga meminta pemilik atau pengelola usaha tersebut turut serta menjaga kesehatan dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.


Kemudian, apabila ada karyawan yang terindikasi Covid-19 agar segera berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat dengan menghubungi call center di nomor 0821 5733 6165. Nomor ini aktif selama 24 jam. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru