Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Basarnas Diciduk Saat Beli Sabu ke 4 Kalinya

  • Oleh Naco
  • 14 April 2020 - 12:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M. Imam Nazarudin alias Imam oknum ASN Basarnas Pos Sampit diciduk pihak kepolisian saat membeli sabu yang ke 4 kalinya.

"Pengakuan terdakwa sebelumnya sudah 3 kali menggunakan sabu," kata saksi Purwanto anggota kepolisian saat jadi saksi bersama rekannya Natalius Bramantyo, Selasa, 14 April 2020.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 terunkap tersangka diamankan pada Minggu, 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di komplek perumahan Yudi Idola Jalan Walter Condrat RT 37 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu Imam baru saja pulang membeli sabu. Tidak lama datang petugas menciduknya. Melihat itu Imam berupaya membuang sabu tersebut.

Tapi petugas melihatnya dan mengamankannya dan terdakwa mengakui sabu itu miliknya. Selain sabu turut diamankan sebuah ponsel.

"Sabu kami temukan sebanyak 1 paket pengakuannya beli dengan Yusuf. Sementara ponsel digunakannya saat itu berkomunilasi memesan sabu," ucapnya.

Atas keterangan saksi warga asal Kotabaru, Kalimantan Selatan ini tidak menyangkalnya. Dalam kasus ini dia dibidik Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru