Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Simpan 5 Paket Sabu Dituntut 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 April 2020 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Akhmad Maududy alias Dody (46) pengedar sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 14 April 2020 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa dalam tuntutannya itu.

Selain itu Dody juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara setelah diamankan Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di kediamannya yang berlokasi di Jalan Iskandar RT 6 RW 1 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu di selipkannya di pinggang, 2 paket di dalam botol yang ada di pekarangan rumah serta 2 paket dalam rumah dirampas untuk dimuanahkan.

Fakta sidang terdakwa membeli sabu itu pada Sabtu, 4 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 Wib di pinggir Jalan Kapten Mulyono dekat jembatan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Belum sempat diedarkannya keburu diamankan.

Atas tuntutan itu Dody meminta keringanan hukuman. Dody berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan mengaku sebagai tulang punggung kekuarga. Rencananya pekan depan hakim akan menjatuhkan vonis. (NACO/B-5)

Berita Terbaru