Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pandemi Covid-19, Sumpah Jabatan Ratusan CPNS Lamandau 2018 Ditunda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 April 2020 - 16:05 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sumpah jabatan untuk ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Kabupaten Lamandau, ditunda. Penundaan disebabkan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini.

Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K26-30/B6708/XII/18.01 tertanggal 4 Januari 2019 tentang penyampaian hasil integrasi nilai SKD/SKB CPNS Kabupaten Lamandau tahun 2018, formasi CPNS di Lamandau yang terisi sebanyak 183 formasi.

Menurut Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, selayaknya pengambilan sumpah jabatan dan pengangkatan 183 CPNS 2018 di Kabupaten Lamandau dilakukan pada awal tahun ini. Namun, wabah corona menjadi penghambat digelarnya acara pengambilan sumpah jabatan tersebut.

"Pengambilan sumpah kan itu mengumpulkan orang banyak. Sedangkan kita memang harus phsycal distancing, jadi kami tunda hingga wabah corona ini berlalu," kata Wabup Riko Porwanto, Selasa 14 April 2020.

Riko mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan solusi untuk pengambilan sumpah secara online. Namun, setelah dievaluasi daerah, sumpah jabatan secara online ini tidak efektif untuk Kabupaten Lamandau, karena akan berpotensi menghilangkan kekhidmatan dan keseriusan saat bersumpah.

"Pengambilan sumpah ini kami bernggapan lebih khidmay dilakukan secara langsung, karena juga harus didepan rohaniawan," kata dia.

Disebutkan Riko, pada rekrutmen CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Lamandau mendapatkan kuota formasi CPNS sebanyak 200 formasi. Namun dari 317 orang yang mengikuti SKB, hanya 183 orang yang dinyatakan lulus.

“Dari 200 formasi yng tersedia saat itu, ada 17 formasi yang tidak terisi. Kita daerah tidak bisa berbuat banyak dalam rekrutmen CPNS ini, karena semua yang menentukan pusat,” ujarnya.

Mantan Camat Menthobi Raya dan Sematu Jaya itu berharap, wabah corona dapat cepat berlalu, karena dinilai telah mengganggu berbagai tatanan yang ada, termasuk pembangunan daerah di berbagai bidang.
(HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru