Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan 1 Paket Sabu di Bungkus Rokok, Pria Ini Dijatuhi Hukuman 5 Tahun 4 Bulan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 April 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menjatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan kepada terdakwa Amirul Muslimin, lantaran telah terbukti menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu didalam bungkus rokok, Selasa, 14 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso yang memimpin jalannya persidangan, menyatakan terdakwa Amirul Muslimin telah melanggar hukum, yang tertuang didalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 800 juta yang dapat digantikan kurungan penjara selama 3 bulan,” putus hakim Iman Santoso.

Iman Santoso menyampaikan, atas putusan tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan menjalani penahanan.

Perbuatan terdakwa Amirul Muslimin ini dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020, sekitar pukul 14.50 WIB, bertempat di depan Stadion Sampuraga Pangkalan Bun. Diminta oleh Polo (DPO) untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan mengantarkannya ke PT. Sungai Bilah Estate (SBE).


Sabu terdakwa beli sabu seberat 68 gram dari Toyib seharga Rp 1.450.000 dengan pembayaran dilakukan setelah sabu terjual. Lalu terdakwa mengambil sabu di bawah Pohon Akasia depan Stadion Sampuraga yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild.

Kemudian terdakwa berangkat dari Pangkalan Bun menuju daerah PT. Sungai Bilah Estate (SBE) Sukamara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut.

Namun saat di Jl. Poros dari arah Desa Pangkalan Muntai menuju Desa Lupu Peruca daerah Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sungai Bilah Estate (SBE), Kecamatan Sukamara, Kabulaten Sukamara. Terdakwa diamankan polisi.

Dalam pengakuannya, sabu tersebut akan dijual pada Polo seharga Rp 2 juta rupiah. Sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp 540.000. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru