Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Lamandau Batasi Pelayanan Langsung Kartu Pencari Kerja

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 15 April 2020 - 06:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Lamandau memberlakukan pembatasan pelayanan, khususnya untuk kartu pencari kerja atau AK I.

"Pelayanan Kartu pencari kerja atau AK I untuk sementara kita batasi," Kepala Disnakertrans Lamandau, Marinus Apau, Selasa, 14 April 2020.

Meski pelayanan kartu pencari kerja dibatasi, namun untuk pelayanan lain misalnya pelayanan konsultasi persyaratan bisa dilakukan via Whatsapp (WA) setiap hari kerja.

Apau menyebut, ada beberapa nomor WA petugas yang siap melayani masyarakat khususnya para pencari kerja bila ingin konsultasi persyaratan untuk membuat AK I, yakni 0852-4933-4501 (Oktaviane Vivin), 0812-5441-9797 (Adhi Karyawan), 0812-5478-1687 (Aspi Hidayat) dan 0813-5272-9312 (Harlinawati) atau juga bisa melalui email [email protected].

"Kemudian, untuk pelayanan perpanjangan dan legalisir, sebelum menyampaikan dokumen agar terlebih dahulu menghubungi contact person yang sudah ada untuk mendapat pengarahan," jelasnya.

Dia menjelaskan, pembatasan pelayanan AK I terpaksa dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lamandau.

"Pembatasan pelayanan ini tidak lain adalah untuk meminimalisir kontak langsung sesama orang, sebagai upaya antsipasi penyebaran Covid-19," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru