Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kesepakatan Perwakilan Umat Beragama dan Pemkab Kobar Guna Pencegahan Covid-19

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 April 2020 - 13:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara ketua perwakilan umat beragama, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dan aparat keamanan diputuskan bahwa kegiatan peribadatan seluruh pemeluk agama dilakukan di rumah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kobar, Suyarno dalam rilis resmi ynag dilakukan di Kantor Dinas Kominfo Kobar, Rabu, 15 April 2020 menjelaskan ada 5 poin keputusan yang merupakan hasil rapat sinkronisasi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, Selasa, 14 April 2020.

"Sebagai antisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Kobar yang saat ini audah berstatus tanggap darurat, maka diambil keputusan bahwa kegiatan peribadatan bagi seluruh pemeluk agama yang dilaksanakan secara bersama atau berjamaah di tempat ibadah ditiadakan dan diganti dengan ibadah di rumah," jelasnya.

Kemudian gema adzan di masjid dan musala masih tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat telah tiba.

"Namun pengurus takmir masjid atau musala membuat pengumuman agar salat 5 waktu dikerjakan di rumah," jelasnya lagi.

Suyarno mengatakan dalam bulan Suci Ramadan 1441 Hijriyah bila di Kobar masih dalam status zona merah, maka salat tarawih dan tadarus Alquran dilaksanakan di rumah.

"Kemudian tidak bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah atau kegiatan mudik lainnya," jelasnya.

Suyarno juga mengatakan dalam rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum TNI dan Polri untuk melakukan tindakan persuasif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila dipandang perlu.

"Bila di Kotawaringin Barat sudah dinyatakan aman dari pandemik Covid 19 maka poin 1-5 dinyatakan tidak berlaku lagi," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru