Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK: Analisis Kondisi Perbankan Akibat Covid-19 Hoax

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 April 2020 - 12:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Saat ini diduga beredar informasi di kalangan masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario dan seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis.

"Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar ini adalah informasi hoax dan tidak benar," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo, Kamis 16 April 2020.

Diketahui, sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Melalui kebijakan restrukturisasi ini perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," jelasnya.

Hal ini juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan CKPN.

"OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar atau mark to market selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat berharga yang dimiliki oleh bank," tuturnya.

Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK maka dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru