Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tenaga Kontrak Tabrak Truk Parkir Akibatkan Rekan Kerjanya Tewas

  • Oleh Naco
  • 16 April 2020 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Deni Chrismanto membenarkan dan tidak menyangkal dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo atas kasus lakalantas yang menyeretnya. 

Menurut jaksa yang karena lelalaianya terdakwa hingga menewaskan rekannya Slamet Widodo, penumpang mobil yang ditumpanginya dalam kecelakaan lalu lintas setelah menabrak truk yang parkir di bahu jalan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Didiek, Kamis, 16 April 2020.

Dijelaskan jaksa berawal pada Sabtu, 7 Maret 2020 sekira jam 00.30 wib,  sewaktu pengemudi mobil pikap Ford Ranger warna merah Nopol KH 8516 AW yang dikemudikan oleh tersangka dengan penumpang Slamet Widodo

Mobil itu melaju dari arah Sampit menuju Palangkaraya sesampainya di Jalan Cilik Riwut Km. 45 Desa Luwuk Ranggan Rt. 08 Rw. 05 Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim tersangka mengantuk.

Akibatnya mobil yang dibawanya kemudian jatuh ke bahu jalan sebelah kiri dari arah Sampit dan menabrak truk tangki dengan Nopol KH 8764 FN yang terparkir di bahu jalan.

Akibat dari kecelakaan tersebut penumpang pikap tersangka Slamet Widodo alami luka di bagian kepala, dagu, dahi, serta dada kemudian di bawa ke Puskesmas Cempaga untuk mendapatkan perawatan selanjutnya di rujuk ke rumah Sakit dr. Murjani Sampit dan setelah mendapatkan perawatan meninggal dunia. (NACO/B-5)

Berita Terbaru