Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ingin Kembali ke Jalan Benar Dalih Kurir Sabu Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 16 April 2020 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berdalih ingin kembali ke jalan yang benar dan tidak akan mengulangi perbuatannya M Rizali alias Zali memohon keringanan hukuman.

 "Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi yang mulia," ucap pria tersebut dalam pembelaannya, Kamis, 16 April 2020.

Zali juga dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Muslim Setiawan mengaku masih punya tanggungan keluarga dan menyesal atas perbuatannya.

Meski demikian jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang ditunda selama sepekan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya.

Zali diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar jam 13.30 Wib di Jalan Ir. H.Juanda 24 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan. 

Hingga pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa yang baru saja turun dari sepeda motornya Honda Supra X dengan momor polisi KT 2971 HI dan dengan disaksikan petugas kelurahan setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.

Ditemukan di badan terdakwa barang berupa 5 bungkus plastik narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng yang bertutupkan plastik, uang tunai Rp. 200.000, dan 1 buah ponsel.

Menurut buruh harian lepas itu, uang itu merupakan hasil penjualan. Jika habis terjual keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 50-Rp 100 ribu. Terdakwa menjual sabu itu dengan harga bervariasi dari Rp 100-Rp 150 ribu. 

Dalam kasus ini ia dibidik dengan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana selama 5,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru