Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank Harus Golongkan Debitur yang Bisa Dapatkan Skema Restrukturisasi

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 April 2020 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa sesuai panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga yang dikeluarkan OJK, bank harus menggolongkan debitur yang bisa mendapat skema restrukturisasi.

"Bank juga harus menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam stage 1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN," kata Anto Kamis, 16 April 2020.

Bank juga diminta untuk melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19 dan tidak dapat pulih pasca-restrukturisasi atau dampak Covid-19 berakhir.

"Selain itu, OJK juga memberikan panduan penyesuian bagi perbankan dalam penerapan PSAK 68 yaitu pengukuran nilai wajar dari surat berharga mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar surat berharga," jelasnya.

Surat Edaran mengenai Penerapan PSAK 71 DAN PSAK 68 untuk perbankan di masa pandemi Covid-19 ini menurut Anto mengacu pada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan–Ikatan Akuntansi Indonesia atau DSAK–IAI pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid -19 terhadap Penerapan PSAK 68, sehingga kepada perbankan diminta melakukan beberapa tindakan.

"Perbankan diminta untuk mematuhi dan melaksanakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan secara produktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19," tutur Anto. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru