Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aktivis Ungkapkan Dugaan Pelanggaran PT HMBP II

  • Oleh Naco
  • 16 April 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aktivis di Kalimantam Tengah mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II dalam pres rilis yang disampaikan ke Borneonews.co.id, Kamis, 16 April 2020.

“Mereka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b jo Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor  18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata Safrudin, Direktur Save Our Borneo, Kalimantan Tengah, salah satu anggota Koalisi. 

Dalam Berita Acara Gelar Kasus Nomor 22/BAHG/GV/2012 tanggal 2 Mei 2012, disebutkan bahwa sesuai hasil pemeriksaan dan peta hasil peninjauan lapangan Tim Panitia Khusus (Pansus) PBS terdapat indikasi penanaman di luar HGU oleh perusahaan seluas 1.865,8 hektare. Dari luasan itu, sebesar 1.726 hektarnya masuk dalam kawasan hutan. 

Selain itu, PT HMBP II juga diduga melakukan penimbunan danau alam, Sungai Paring Dua dan Sungai Pinang Tunggal untuk penanaman sawit. Terkait itu, Koalisi Keadilan Untuk Pejuang Agraria Dan Lingkungan Desa Penyang menilai PT HMBP yang lebih banyak melakukan pelanggaran. 

"Aktivitas perkebunan yang dilakukan PT HMBP di dalam kawasan hutan tersebut, juga diduga melanggar aturan," katanya.

Menurut Safrudin, jika JPU mendakwa tiga orang pejuang lingkungan tersebut dengan pasal 107 huruf d UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, maka pelanggaran justru akan semakin banyak ditemukan pada PT HMBP. 

“Sudah pasti, PT HMBP yang didapati bersalah,” katanya.

Mereka dari lembaga dan individu yang tergabung dalam koalisi ini menduga aktivitas perkebunan PT HMBP di luar HGU itu tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sehingga dapat melanggar ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Sebelumnya James Watt, Hermanus dan Dilik didakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit oleh jaksa Rahmi Amalia. Dalam kasus ini James Watt didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan  Jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu Dilik dan Hermanus didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) II.  

Dalam dakwaan jaksa, terungkap perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Hermanus dan Dilik dalam kasus ini ditahan pada 18 Februari 2020. Sementara itu James Watt ditahan pada 8 Maret 2020.

Terpisah, legal perusahaan, Hendri saat dikonfirmasi terkait hal tersebut memilih tidak mau menanggapinya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru