Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Fakta-Fakta Persidangan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 April 2020 - 07:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial BE (21), hanya bisa menyesali perbuatannya setelah hakim memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Saepul Uyun Sujati, Kamis 16 April 2020.

Sementara itu, berdasarkan fakta-fakta persidangan, BE yang kini berstatus terpidana itu diketahui telah menyetubuhi korbannya sebanyak dua kali. Antara terdakwa dan korban yang baru berusia 14 tahun itu saling kenal. Terdakwa berteman baik dengan ayah korban yang sama-sama bekerja pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Lamandau.

Pertama, tepatnya bulan Agustus tahun 2019 lalu, BE menggagahi korban di kebun kelapa sawit. Kedua kalinya, ia kembali menggauli korban pada september 2019, di bawah tribun lapangan sepakbola. Setelah memuaskan nafsu bejatnya, ia bahkan meninggalkan korban begitu saja.

"Aksi terdakwa akhirnya ketahuan setelah korban yang masih berusia 14 tahun ini mengalami pendarahan terus menerus," ucap Saepul.

Saat dibawa ke RSUD untuk berobat, baru terungkap bahwa korban mengalami kehamilan namun janinnya berada di luar rahim, sehingga harus secepatnya di operasi. Kala itu, barulah korban mengaku pada orangtuanya tentang siapa yang telah menyetubuhinya. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru