Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini yang Harus Dipatuhi Pedagang Pasar Wadai Ramadan di Pulang Pisau

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 18 April 2020 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah memutuskan untuk tidak membangun lapak pasar wadai di bulan ramadan. Namun, bukan berarti para pedagang yang ingin berjualan saat bulan ramadan dilarang. 

Pemerintah tetap memperbolehkan para pedagang yang biasa berjualan wadai saat bulan ramadan. Tetapi, harus memperhatikan berbagai hal saat berjualan. 

Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo mengatakan, dirinya memahami saat bulan ramadan ini banyak pedagang yang berjualan berbagai macam makanan khas ramadan. Seperti aneka keu, es buah, sayur-sayur dan berbagai macam makanan lainnya. 

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan saja. Tetapi, saya minta protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dipatuhi," kata Edy, Sabtu, 18 April 2020. 

Edy membeberkan, yang harus diperhatikan pedagang yaitu pertama adalah kebersihan makanan. Kemudian, jarak antara satu pedagang dan lainnya harus ada minimal 2 sampai 3 meter.

"Physical distancing atau jarak fisiknya dipatuhi. Gunakan masker baik pedagang dan pembeli. Juga jangan berkerumun. Lakukan antre dan jaga jarak saat membeli," jelas Edy. 

Bupati menambahkan, pedagang juga diharapkan menggunakan sarung tangan yang bersih. Kemudian, jangan melakukan kontak langsung antara pedagang dan pembeli khususnya saat menyerahkan uang. 

"Siapkan tempat uang khusus untuk menghindari kontak fisik. Saya imbau ini semua dilakukan agar menghindari penyebaran virus corona," tegas Edy Pratowo. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru