Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Lama Lagi Oknum ASN Basarnas Sabu Bakal Bebas

  • Oleh Naco
  • 20 April 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Muhammad Imam Nazarudin alias Imam oknum ASN Basarnas Pos Sampit terdakwa kasus sabu tidak lama lagi bebas.

Dalam kasus ini terdakwa hanya dianggap sebagai pengguna. Jaksa menuntutnya selama setahun penjara dan hakim menjatuhkan hukuman selaman 7 bulan penjara.

"Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan penuntut hukum," kata majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, Senin, 20 April 2020.

Imam dibidik dengan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis itu jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Fakta sidang itu terungkap terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 terunkap tersangka  diamankan pada Minggu, 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di komplek perumahan Yudi Idola Jalan Walter Condrat RT 37 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu Imam baru saja pulang membeli sabu. Tidak lama datang petugas menciduknya. Melihat itu Imam berupaya membuang sabu tersebut.

Akan tetapi petugas melihatnya dan mengamankannya dan terdakwa mengakui sabu itu miliknya. Selain sepaket sabu turut diamankan sebuah ponsel. (NACO/B-6)

Berita Terbaru