Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Sawit Curian Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 April 2020 - 19:01 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penadahan hasil pencurian, Masturi seorang tengkulak atau pengepul buah sawit dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh JPU melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 April 2020.

Jaksa Widha Sinulingga menuntut terdakwa lantaran terbukti secara melakukan tindak pidana penadahan sesuai Pasal 480 ke 1 KUHP.

"Atas tuntutan ini dikurangi dengan selama terdakwa dalam masa penahanan dan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap meminta agar terdakwa tetap didalam tahanan," ujarnya.

Atas tuntutan ini ketua majelis hakim Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa haknya. Terdakwa pun mengajukan permohonan keringanan.

"Saya memohon keringanan yang mulia, saya menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.

Terdakwa telah 3 kali membeli TBS pada Anto (terdakwa kasus pencurian dalam berkas terpisah) pertama pada Desember 2019.

Saat itu terdakwa ditelepon oleh Anto untuk mengambil buah kelapa sawit di Blok F1 KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari sebanyak 600 Kg dibeli harga Rp 800 per Kg.

Kedua akhir Desember 2019 di Blok F4 di telefon oleh Anto untuk mengambil buah kelapa sawit seberat 400 Kg dibeli dengan harga Rp 800 per Kg. Kemudian dijual ke pabrik seharga Rp 1.200 per Kg.

Ketiga, pada 7 Januari 2020 terdakwa mendapat telefon dari Anto untuk mengambil buah kepala Sawit  yang berada di Blok F4 dan Blok F5 sebanyak 96 janjang dan beratnya belum ditimbang, namun saat perjalan pulang terdakwa dan Anto diamankan oleh Security atau Satpam KUD Usaha Mulya Medang Sari.

"Uang hasil pelnjualan TBS itu saya gunakan untuk kebutuhan sehari - hari," ungkapnya. Akibat kejadian tersebut KUD Usaha Mulya Desa Medang Sari mengalami kerugian Rp  2.520.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru