Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Utara Lakukan Penandatanganan MoU Bersama Kejaksaan Negeri

  • Oleh Ramadani
  • 20 April 2020 - 22:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh Pemerintah Kabupaten Barito Utara melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara di Ruang Rapat Setda Lantai II dan Ruang Aula Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Senin, 20 April 2020. MoU tersebut tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan penandatanganan MOU kali ini sedikit berbeda karena dilakukan melalui media video conference. Hal itu dilakukan sebagai upaya tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum karena situasi pandemi Covid 19. Itu sekaligus sesuai dengan anjuran pemerintah pusat dan daerah.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan.

Selanjutnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-157/A/jA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat memberikan bantuan dalam bidang pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Setelah ditandatanganinya MoU, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Pemberian bantuan hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan," jelas Nadalsyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri, Basrulnas, SH menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa Kejaksaan dapat ber-MoU dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta lainnya.

"Dengan adanya MoU, pihak kejaksaan dapat membantu pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan terkait hukum bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara," ungkap Kajari.(RAMADHANI/B-7)

Berita Terbaru