Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tuban Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Walhi Kalteng Sebut Fakta Lapangan Belum Tuntas Diungkapkan JPU Dalam Kasus James Watt Cs

  • Oleh Naco
  • 20 April 2020 - 22:00 WIB

BORNEOEWS, Sampit - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Kalteng menilai fakta lapangan belum tuntas diuraikan penuntut umum dalam kasus yang menyeret Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang, James Watt, Hermanus dan Dilik.

Sebelumnya, PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) melalui M. Wahyu Bima Dhakta selaku Manager Legal dan M. Arif Hidayat Nasution selaku Supervisor Legal perusahaan pernah membuat pernyataan berisi penyerahkan atau memitrakan lahan kepada warga Penyang. Hal ini  disaksikan oleh Kepala Desa Penyang, Anggota DPRD Kotim, Kasat Intel Polres Kotim, dan General Maneger PT. HMBP. 

Namun, sampai saat ini lahan tersebut belum juga diserahkan dan masih dikuasai oleh PT. HMBP. Sehingga, pernyataan penyerahan itu dianggap sebagai upaya untuk membohongi warga Desa Penyang. 

Tidak hanya itu, pernyataan tersebut juga terlihat sebagai upaya untuk menjebak dan mengkriminalisasi warga. Terbukti dengan ditangkapnya James Watt, Dilik dan Hermanus oleh satpam PT. HMBP bersama anggota Brimob Polda Kalteng, yang kemudian dilaporkan ke Polda Kalteng.

Dimas N. Hartono, Direktur Walhi Kalteng yang juga tergabung dalam koalisi mengganggap bahwa fakta-fakta di lapangan belum tuntas diungkapkan oleh JPU terkait kasus ini. 

“Pihak JPU tidak mengungkapkan fakta lapangan bahwa lahan perusahaan yang saat ini bersengketa dengan warga Desa Penyang merupakan lahan yang diklaim sepihak oleh PT. HMBP dan diluar HGU serta izin yang diberikan,” katanya, Senin, 20 April 2020

Dari itu kata Dimas mereka yang tergabung dalam Koalisi Keadilan untuk Pejuang Agraria dan Lingkungan Desa Penyang masih terus berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi Tim Penasihat Hukum dan membebaskan para terdakwa. 

Usai tanggapan dari jaksa atas nota keberatan kuasa hukum James Watt Cs, Senin, 20 April 2020 itu pekan depan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno akan membacakan putusan sela. (NACO/B-5)

Berita Terbaru