Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sekadau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Pendidikan Tentukan Sistem Kenaikan Kelas dan Kelulusan Sesuai Edaran Mendikbud

  • Oleh Hendri
  • 20 April 2020 - 22:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan mengikuti aturan yang dituangkan dalam edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Sistem Kenaikan Kelas dan Kelulusan pada Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menjelaskan, pembatalan pelaksanaan UN maupun sistem penentuan kenaikan kelas tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Dalam ujian sekolah bagi tingkat SD/sederajat, ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir untuk kelas 4, kelas 5, dan kelas 6. Sedangkan nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan untuk tambahan nilai kelulusan.

"Sementara untuk kelulusan  SMP sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap dapat digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan," jelasnya, Senin 20 April 2020.

Fauliansyah meminta para orangtua dan wali murid paham memahami keadaan ini dan ikut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anaknya dari pengalihan kegiatan belajar mengajar tatap muka ke rumah.


“Kami yakin bahwa seluruh orang tua murid di Kota Palangka Raya paham dengan cara-cara mendampingi anak-anaknya belajar di rumah,” pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru