Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Istana Persilakan Evi Novida Ginting Gugat Jokowi di PTUN

  • Oleh Teras.id
  • 21 April 2020 - 10:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Istana mempersilakan eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Evi menggugat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat dari jabatannya, akhir Maret 2020.

"Kalau yang bersangkutan merasa ada yang salah dalam proses dan ingin mengajukan gugatan, itu hak yang bersangkutan. Nanti silakan dibuktikan di pengadilan," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 April 2020.

Menurut Dini, pemecatan terhadap Evi dilakukan oleh presiden sesuai prosedur yang berlaku. Kepres pemberhentian dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutus bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik.

Adapun dalam gugatannya yang tercatat dengan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT, Evi meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022.

Evi menyebut putusan DKPP Nomor 317/2019, yang menjadi dasar presiden memecat dirinya, cacat hukum.

Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, Evi bebas berpandangan demikian. Namun, hukum jua yang memutuskan. "DKPP tidak lagi terkait dengan gugatan tersebut," ujarnya saat dihubungi terpisah.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru