Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Kotabaru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Dinilai Hilangkan Hak Rakyat dalam Membahas RUU Cipta Kerja

  • Oleh Teras.id
  • 21 April 2020 - 11:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil yang menamakan diri Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai publik telah kehilangan akses guna berpartisipasi dalam sidang DPR pembahasan soal omnibus law RUU Cipta Kerja secara daring, Senin 20 April 2020. Sehingga pembahasan tersebut juga dinilai cacat hukum.

"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU yang akan menimpa mereka. Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas, seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir' yang terdengar saat sidang berlangsung," ujar Asep Komarudin dari Greenpeace, salah satu lembaga jaringan FRI, melalui keterangan tertulis.

Penghilangan partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, kata dia, jelas melanggar Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang 12 Tahun 2011. Dalam beleid tersebut tertulis masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penafian partisipasi publik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 96 ayat (4) Undang-undang 12 tahun 2011 menyatakan bahwa, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Hilangnya hak rakyat dalam partisipasi, berimplikasi serius yaitu tak sahnya sidang-sidang yang berlangsung, sehingga dokumen apa pun yang dihasilkan dalam proses tersebut juga menjadi tidak sah.

Menurut FRI ada beberapa modus sidang yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka. Seperti warga yang menyampaikan aspirasi secara berbeda langsung dikeluarkan dari ruang maya diskusi. Kemudian ruang online dikunci, sehingga publik tak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali. Kondisi serupa juga dialami beberapa pewarta yaitu dikeluarkan dari ruang online.

Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuturkan dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom. Bahkan, menurutnya, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.

"Apabila perlakuan DPR kepada publik tersebut disamakan dengan sidang di DPR/offline maka sama artinya DPR menutup pintu sidang dan/atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, kata Tommy, tak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR. Berdasarkan kejadian di atas, FRI menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja cacat hukum, dan mendesak agenda legislasi DPR selama pandemi virus corona ditunda karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi dalam pembahasannya.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru