Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Tuntutan Penjaga Bagi 2 Perampok Beraksi di Sukamara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 April 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aksen dan Buriyono, pelaku perampokan di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, 21 April 2020.

JPU Chandra Saputra menuntut terdakwa lantaran melakukan tindak pidana pencuriam dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3  KUHPidana.

"Atas tuntutan tersebut dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan menjalani penahanan," ujarnya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa, melakukan pembelaan atau permohonan.

Kedua terdakwa memohon keringanan secara lisan. Karena sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


"Saya sebagai tulang punggung keluarga, punya anak yang masih duduk dibangku sekolah, jadi mohon keringanan hukuman," pintanya kepada majelis hakim.

Hakim Iman Santoso mengingatkan kepada terdakwa bahwa sudah diusia tua dan jadi tulang punggung keluarga, kenapa masih melakukan tindakan kejahatan.

Aksi perampokan kedua terdakwa terjadi pada Senin, 16 Desember 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, di Rumah Toko (ruko) milil korban Suwarni di Jalan Air Dua, Rt.007, Rw.002, Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Pelaku ini masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang, kemudian melakukan pengancaman dengan mengancungkan pisau ke ulu hati korban serta ancaman akan membunuh dan membakar hidup - hidup bila teriak. Korban pun pasrah dan menyuruh pelaku mengambil semua barang yang ada asal ia tidak diapa - apakan.

Setelah itu, terdakwa I Aksen mengambil tas selempang milik korban Suwarni yang berisi uang kurang lebih Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau lebih dari Rp154.382.000,00 (seratus lima puluh empat tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang berada di samping kasur dan 4 handphone yang diambil yang berada di depan TV.

Atas kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polsek Balai Riam dan ditindaklanjuti. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan pada 16 Desember 2019 di Bandara Iskandar Pangkalan Bun. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru