Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Kelompok Tani Hapakat Bersama Nilai Perlawanan Lemah dan Kabur

  • Oleh Naco
  • 21 April 2020 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu Kuasa Hukum Kelompok Tani Hapakat Bersama, Burhansyah menilai perlawanan yang diajukan H Ihak dan 9 rekannya lemah dan kabur.

"Karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap. Namun ini ruang mereka jika tidak puas atas sita eksekusi," kata Burhansyah, Selasa, 21 April 2020.

Bahkan menurut kuasa hukum terlawan itu, putusan MA modal terbesar mereka. Apalagi 9 orang yang mengajukan gugatan itu mendapat tanah dari Ihak.

"Beda hal kalau mereka bukan dari Ihak dapat tanah itu," kata pengacara senior di Kotim tersebut.

Sementara itu, Melki Yuwono, kuasa hukum salah satu pelawan mengaku mereka akan mengajukan bantahan-bantahan karena sejak awal tidak pernah merasa digugat dalam perkara itu.

"Kita akan sampaikan bantahan-bantahan nantinya," tegasnya saat di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam kasus ini, setidaknya ada 10 orang yang mengajukan perlawanan. Di antaranya pelawan dalam kasus ini H Ihak Ketua Kelompok Tani Maju Bersama, serta pemilik lahan lainnya M Guntur, Hartoyo, Sutirah, Sunadi, Rini Windari, Fatmi Juwaida, Fitriah, Waren dan Marliana Indar dengan terlawan Ketua Kelompok Tani Hapakat Bersama, Rantau Sepan.

Dalam isi perlawananan itu, pelawan mengajukan keberatan atas sita dan menuntut ganti rugi. Seperti Guntur mengajukan tuntutan materil dan inmateril Rp 1,5 miliar, Hartoyo Rp 1,25 miliar, Sutirah Rp 2 miliar, Sunadi Rp 1,5 miliar, Rini Windari Rp 1,5 miliar, Fatmi Juwaida Rp 1,5 miliar, Fitriah Rp 1,5 miliar, Waren Rp 2 miliar, Marliana Indar Rp 1,4 miliar dan Ihak Rp 13,2 miliar.

Sebelumnya, Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai oleh Rantau Sepan menang atas Ihak secara perdata atas tanah dengan luasa 62 hektare, setelah melalui proses di tingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Terbaru