Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Samsat Kobar Wajibkan Pemohon Pakai Masker

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 April 2020 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah memutus penyebaran Covid-19, layanan Kantor Samsat Kobar mewajibkan setiap pemohon atau masyarakat wajib pajak memakai makser.

Bahkan bila diketahui ada pemohon atau masyarakat wajib pajak yang tidak memakai masker, tidak diizinkan masuk dan disuruh kembali untuk kembali mengambil masker.

Kepala UPTPPD Kotawaringin Barat Rachman mengatakan, pihaknya harus tegas dalam menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Sebab ini menyangkut masalah keamanan dan keselamatan semua pihak.

"Bahkan kami harus tegas, apabila ada masyarakat yang tidak pakai masker kita tidak izinkan masuk, kita suruh untuk pakai masker dulu," tegasnya, di Pangkalan Bun, Rabu, 22 April 2020.

Bahkan pihaknya juga terus mengimbau masyarakat wajib pajak agar tetap taati kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.


Sebelum masuk ruang pelayanan, para wajib pajak mendapat pengarahan dari petugas, tentang pandemi Covid-19 sehingga harus mengikuti SOP untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti halnya SOP yang dijalankan di Samsat Kobar meliputi, baris terlebih dahulu sebelum masuk, kemudian cuci tangan, disemprot disinfektan dan duduk dengan jarak minimal satu meter.

"Disemprot disinfektan pada bagian badan saja, tidak sampai ke wajahnya," tuturnya. (DANANG/m)

Berita Terbaru