Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Nekat Mudik Keluar Daerah akan Disanksi Disiplin Kepegawaian

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 22 April 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang nekat melakukan mudik atau cuti ke luar daerah, akan disanksi disiplin kepegawaian. 

"Apabila ASN melanggar larangan mudik tersebut, maka akan diberikan hukuman disiplin kepegawaian," ujar Bupati Kotim Supian Hadi, Rabu, 22 April 2020. 

Hukuman disiplin kepegawaian ini diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Larangan ini juga tercantum dalam surat edaran Menpan RB No 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan kegiatan mudik serta cuti bagi ASN dalam pencegahan Covid-19. 

"Semua hukuman disiplin tersebut sudah berdasarkan aturan dan surat edaran," katanya. Dia berharap seluruh ASN bisa mentaati larangan tersebut. Karena bukan hanya untuk keselamatan diri sendiri, namun juga bagi keselamatan orang lain. 

"Yang pasti apa yang dilakukan tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, namun juga orang lain," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru