Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penanganan Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan RPU Kapuas Terus Berlanjut

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 22 April 2020 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Penanganan dan penyidikan kasus dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Pemotongan Unggas atau RPU Kapuas sampai dengan saat ini masih terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas.

Hal itu diungkapkan Kajari Kapuas Komaidi melalui Kasi Pidsus, Stirman Eka PS bahwa salah satu kasus yang masih berproses itu diantaranya terkait dugaan tipikor pembangunan RPU, dengan anggaran tahun 2015 dari DAK pertanian Rp 2,9 milyar, dan tahun 2016 dari APBN Rp 700 juta.

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan perkara RPU tahun anggaran 2015 Kabupaten Kapuas yang ditangani penyidik Kejari Kapuas masih berjalan dan berproses," ucap Stirman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 22 April 2020.

Ia menjelaskan untuk tahapan terkini kasus tersebut masih berjalan dan masih berproses, serta untuk tahapannya Jaksa penyidik sudah berkoordinasi dengan ahli dari instansi yang berwenang dalam rangka mengitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Jadi masih dalam tahap proses.

"Sehingga, saya tegaskan rumor-rumor yang beredar bahwa penyidikan perkara RPU sudah dihentikan itu tidak benar," tegasnya.


Ia juga menuturkan untuk kendala dalam penanganan kasus ini diantaranya adanya pergantian susunan personel jaksa penyidiknya. Ada sebagian yang mutasi dan masuk anggota baru, tetapi saat ini pihaknya menargetkan bisa segera selesai.

"Tentunya kami Pidsus berharap perkara ini bisa cepat selesai. Dalam artian apakah itu nanti ada kerugian keuangan negaranya terus lanjut ke tahap selanjutnya persidangan atau tidak. Kalau harapan saya pribadi tentu bisa segera mungkin bisa selesai," harapnya.

"tapi kita juga lagi menghadapi kendala covid-19. Jadi artinya ada sedikit kendala terkait covid ini jadi kita mau berinteraksi dengan ahli juga ada terkendala, tetapi kita tetap laksanakan tugas semaksimal mungkin," tambahnya.

Sementara itu, Kasubsi Pidsus Kejari Kapuas Supritson menambahkan bahwa dalam kasus dugaan tipikor RPU tersebut sudah menetapkan 1 orang tersangka dan telah memeriksa 17 orang saksi termasuk dari pihak kementerian.

"Untuk perkara sudah ada 1 tersangka yang ditetapkan inisial H dari PPTK pada tahun 2018 lalu. Untuk selanjutnya kami masih menunggu hasil daricperhitungan kerugian dari keuangan negara. Apabila ada indikasi dari pihak lain tentunya kami akan ambil tindakan," ucap Supritson. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru