Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Prosedur Sidang di PN Tamiang Layang saat Wabah Covid-19

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 23 April 2020 - 10:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang mengeluarkan maklumat bagi masyarakat yang akan mengikuti persidangan selama wabah virus corona atau Covid-19.

"Maklumat ini untuk mencegah penularan Covid-19 antar pengunjung sidang di lingkungan Pengadilan Negeri Tamiang Layang," kata Ketua PN Tamiang Layang, Denny Indrayana, Kamis, 23 April 2020.

Hal tersebut juga untuk memperlancar proses persidangan bagi masyarakat yang berperkara, tanpa mengabaikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Berikut maklumat lengkap Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang untuk proses persidangan;

1. Pihak berperkara yang sedang tidak sehat jasmani atau mengalami demam/panas badan di atas 37 derajat celcius agar tidak melanjutkan persidangan serta persidangan ditunda untuk jangka waktu paling cepat 14 (empat) belas hari dari hari sidang tersebut.

2. Pengunjung sidang yang tidak sehat jasmani atau mengalami demam/panas badan di atas 37 derajat celcius agar tidak memasuki ruangan sidang serta dipersilahkan untuk lapor diri ke rumah sakit terdekat.

3. Pengunjung sidang dibatasi sesuai dengan kapasitas tempat duduk dan berjarak paling tidak berselang satu tempat duduk.

4. Tidak dibenarkan untuk saling beri jabat tangan atau bersentuhan kulit antar penguniung sidang.

5. Agar menggunakan masker pelindung dan disarankan untuk menggunakan sarung tangan.

6. Terdakwa yang sedang sakit dengan geiala demam di atas 37 derajat celcius atau batuk-batuk, influenza agar ditunda persidangannya paling cepat 14 (empat belas) hari seiak hari penundaan sidang tersebut.

7. Saksi-saksi baik perkara pidana maupun perdata yang sedang sakit dengan geiala demam di atas 37 derajat celcius dan batuk-batuk, influensa tidak akan diperiksa dan dipersilahkan untuk diajukan setelah mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 dari RS terdekat.

8. Pihak atau Kuasa Hukum yang datang dari wilayah yang telah dinyatakan pandemi atau zona merah, agar menguasakan kepada kuasa substitusi yang berada di Barito Timur. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru