Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koalisi Kecam Meme No Debat RUU Cipta Kerja Kemenko Perekonomian

  • Oleh Teras.id
  • 23 April 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil mengkritik Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian soal cuitan meme 'No debat' omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Rivanlee Anandar mengatakan, kementerian atau lembaga semestinya punya protokol yang jelas termasuk dalam bermedia sosial. Protokol itu bertujuan untuk mengatur alur informasi dan model penyampaian pesan.

Kaidah penyampaian pesan itu, kata dia, harus tetap mengacu pada konteks kenegaraan. Bukan sekadar mengikuti tren, tapi abai dengan substansi.

Rivanlee pun menilai cuitan itu juga menunjukkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lebih mengutamakan kemasan ketimbang isi. "Kalimat 'no debat' sangat tendensius untuk isu omnibus law yang kontroversial dan mendapat pertentangan dari publik," kata Rivanlee, Rabu, 22 April 2020.

Kemenko Perekonomian, kata dia, terkesan menutup pendapat, masukan, dan kritik publik. Alih-alih mempertimbangkan masukan dan kritik publik, kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu malah melabel kritik sebagai stigma negatif.

Cuitan akun Twitter Kementerian Koordinator Perekonomian soal tidak ada debat tentang RUU Cipta Kerja. Twitter/@perekonomianri

Juru Kampanye Greenpeace, Asep Komarudin kecewa karena akun resmi kementerian mengeluarkan cuitan tersebut. "Akun tersebut adalah akun resmi lembaga negara, sangat tidak pantas untuk seperti itu," kata Asep kepada Tempo, Rabu, 22 April 2020.

Asep mengatakan, sejak awal penyusunan omnibus law tersebut, Kemenko Perekonomian sangat tidak transparan, bahkan cenderung merahasiakan. Penunjukan satuan tugas dan tim penyusunnya pun diisi kalangan tertentu saja yang akan mendapatkan keuntungan dari aturan sapu jagat itu.

Dengan cuitan tersebut, Asep menilai justru semakin gamblang terlihat bahwa pemerintah akan tetap membahasnya kendati pandemi Covid-19. Ada pun proses sosialisasi dan pelibatan publik dianggapnya hanya formalitas belaka.

"Menjadi gamblang pemerintah melalui Kementerian ini tetap akan memaksakan dibahas dan disahkannya omnibus law dan tidak akan menerima masukan apa pun terkait pembahasan RUU tersebut," ujar dia.

(TERAS.ID)

Berita Terbaru