Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karaoke Masih Beroperasi Dibubarkan Paksa Oleh Polsek Murung

  • Oleh Syahriansyah
  • 24 April 2020 - 07:24 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Karoake di tepi jalan menuju arah Desa Danau Usung ini terpaksa menerima tindakan keras dari anggota Polsek Murung karena melanggar larangan tentang pembukaan tempat hiburan malam atau THM atas dampak penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho mengatakan, pembubaran kepada puluhan pengunjung keraoke tersebut bermula karena laporan masyarakat sekitar di Desa Danau Usung yang menganggap kegiatan tempat karaoke tersebut meresahkan warga sekitar. 

"Ketika dilakukan pembubaran pihak aparat desa dan para tokoh di Desa Danau Usung turut menyaksikan sehingga beberapa orang termasuk pemilik karaoke kami amankan di Polsek Murung untuk ditindak dengan pembuatan surat pernyataan," jelasnya, Jumat, 24 April 2020.

Ia menegaskan, seharus pemilik dari beberapa tempat karaoke harus memahami dan mengerti terkait kondisi saat ini bahwa penularan Covid-19 harus dicegah bersama-sama. Jangan malah sebaliknya dengan mengumpulkan orang banyak pada satu tempat.

Selain itu juga, dengan memasuki bulan Ramadan, masyarakat juga diimbau proaktif apabila terdapat sesuatu tindakan memicu mengganggu situasi Kamtibmas segera melaporkannya ke Polsek Murung.

"Kita akan selalu berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari potensi penyebaran Covid-19 yang menjadi perhatian kita bersama ditambah lagi saat ini saudara kita yang Muslim juga akan melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 2020 mulai hari ini," tutup Ipda Yuliantho. (RIANSYAH/m)
 

Berita Terbaru