Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MUI Keluarkan Fatwa: Zakat Fitrah Bisa Dikeluarkan Awal Ramadan

  • Oleh Teras.id
  • 24 April 2020 - 08:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan harga zakat, infaq, dan sedekah untuk penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

"Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (ketentuan)," tulis dalam fatwa MUI yang ditandatangani Ketua, Hasanuddin tertanggal 16 April 2020.

Adapun sejumlah ketentuan terkait yang dimaksud sebagai berikut:

a. Pendistribusian harta zakat kepada mustahiq secara langsung dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat, yaitu muslim yang fakir, miskin, amil, muallaf, yang terlilit hutang, riqab, ibnu sabil, dan atau fi sabilillah;

2) Harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja, dan yang sesuai dengan kebutuhan
mustahiq;

3) Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.

b. Pendistribusian untuk kepentingan kemaslahatan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) penerima manfaat termasuk golongan (asnaf) fi sabilillah

2) pemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.

Salah satu yang diatur dalam fatwa MUI adalah zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri. Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, sedekah, dan sumbangan halal lainnya.

Dalam fatwa itu juga termaktub zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya mengimbau kepada masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Hal ini untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona.

Berita Terbaru